Dinas Pertanahan Inventarisasi Ratusan Ribu Bidang Tanah Sultan Ground

oleh -6152 Dilihat
oleh
Tanah di kawasan bibir pantai sebagai salah satu jenis Sultan Ground. KH
Tanah di kawasan bibir pantai sebagai salah satu jenis Sultan Ground. KH

WONOSARI, (KH)— Inventarisasi tanah berstatus Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Bersama Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pendataan dua status tanah tersebut telah dimulai pada tahun 2013 dan saat ini sudah masuk dalam tahap pemanfaatan.

Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Gunungkidul, Madyarina Mulyaningsih mengatakan, ada 3,5 juta bidang tanah yang berstatus SG dan PAG di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara di Kabupaten Gunungkidul ada kurang lebih 750.000 bidang.

“Jika kita kalkulasi 3,5 juta bidang dibagi lima kabupaten dan satu kota di DIY setiap kabupaten ada sekitar 600.000 hingga 750.000 bidang. Di Gunungkidul tentunya tersebar di 18 kecamatan,” katanya kepada sejumlah wartawan dikantornya Jum’at, (17/02/2017).

Madriyana mengatakan, proses inventarisasi yang dilakukan saat ini telah mencapai 85%. Pihaknya berharap pendataan rampung tahun ini. Sehingga jumlah pasti tanah yang berstatus SG dan PAG di Gunungkidul terdata dengan jumlah pasti.

“Penyelesaian inventarisasi tanah yang akan menjadi hak milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman itu masih menunggu pencairan anggaran. Dananya menggunakan dana keistimewaaan (danais), jadi kemungkinan akan mulai dilakukan mulai pertengahan bulan ini, masih menunggu pencairan,” terangnya.

Pihaknya menerangkan proses pemanfaatan SG dan PAG saat ini juga terus dilakukan pendataan, kedepan seluruh tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umum harus memalui ijin dari Kraton Yogyakarta. “Semua pemanfaatan harus memiliki ijin, atau yang kita kenal selama ini surat kekancingan,” paparnya.

Terpisah Ketua Tim Penertiban dan Penataan SG dan PAG Gunungkidul Tommy Harahap menegaskan, setelah selesai dilakukan pendataan langkah selanjutnya adalah sertifikasi yang nanti akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional DIY. Setelah semua proses seperti pematokan dan pengukuran selesai, penataan segera dilakukan.

“Masayarakat diperbolehkan memakai tetapi kita pemerintah punya hak mengatur supaya semua dapat diketahui asal usul pemakaian dan tidak asal pakai,” pungkasnya. (WW)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar