WONOSARI,(KH) — Seorang lelaki paruh baya berinisial BD alias Gaplek (40) berhasil diringkus tim gabungan Polres Gunungkidul. Warga Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan ini ditangkap setelah Polres Gunungkidul mendapat laporan bahwa Gaplek telah menyetubuhi seorang gadis dibawah umur yang ia janjikan pekerjaan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mustijat menjelaskan, kejadian berlangsung saat pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban pada 28 Juli lalu. Saat itu pelaku membawa korban ke daerah Yogyakarta melewati jalur Imogiri dan Gabusan, kemudian korban diajak berhenti ke Gua Cerme, sesampainya di lokasi pelaku langsung menyetubuhi korban. Tidak hanya sampai disitu, keesokan harinya di sebuah gubug di daerah Paliyan pelaku mengulangi perbuatannya lagi.
“Lalu tiga hari berikutnya korban melapor ke UPPA Polres,” ucapnya.
Mustijat menambahkan, pelaku sedianya berencana untuk pergi ke Bali 3 hari, namun keburu ditangkap polisi. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Maria Dwianjani).