Berpakaian Jawa, Pegawai Pemkab Naik Motor Tak Pakai Helm

oleh -
oleh
Jajajan Pemkab Gunungkidul memakai pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Foto: Juju.
iklan dprd
Jajajan Pemkab Gunungkidul memakai pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Foto: Juju.
Jajajan Pemkab Gunungkidul memakai pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Foto: Juju.

WONOSARI,(KH)— Tidak Seperti biasanya, jajaran Pegawai Pemkab Gunungkidul hari ini, Jumat (20/3/2015) mengikuti instruksi Gubernur DIY berdasarkan Surat Edaran Nomor 025/ 1177 Tahun 2015. Mereka serempak mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta.

Sayangnya, saat mengendarai sepeda motor, banyak pegawai yang tidak mengenakan helm saat melintasi jalan protokol di sejumlah ruas jalan di kota Wonosari. Mereka terlihat santai mengendarai motor untuk menuju ke dinas masing-masing.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Budi Martono mengatakan,  sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisonal Jawa, bagi pegawai pada hari tertentu di DIY wajib memakai pakaian jawa.

“Tetapi peraturan ini tidak diwajibkan untuk pegawai yang mengurus masalah emergensi, seperti RSUD, pemadam kebakaran maupun Pol PP,” kata orang nomor tiga di Gunungkidul, Jumat pagi.

iklan golkar idul fitri 2024

Budi menjelaskan, pemakaian pakaian tradisional Jawa Yogyakarta ini dilaksanakan berkaitan dengan peringatan hari berdirinya Nagari Yogyakarta Hadiningrat pada tanggal 29 Jumadilawal atau bertepatan dengan hari ini Jumat tanggal 20 Maret 2015.

Model atau bentuk perlengkapan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta bagi pegawai putra  memakai baju surjan (takwa) bahan dasar lurik atau warna polos yang berbentuk lengan panjang, ujung baju runcing, leher tinggi, dan memakai blangkon atau iket lembaran. Kain jarit yang diwiru biasa dan berlatar warna ireng dan putih.

Untuk pegawai perempuan diwajibkan mengenakan baju kebaya tangkepan. Kain atau jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna ireng atau putih. Rambut mengenakan sanggul, gelung tekuk atau menyesuaikan.

Bupati Gunungkidul Badingah saat ditemui di ruanganya menyatakan mendukung sepenuhnya Peraturan Gubernur tersebut. Pihaknya juga siap memberikan teguran kepada pegawai yang tidak taat aturan. “Teguran lisan melalui kepala SKPD akan kita berikan jika ada pegawai yang tidak tertib,” imbuhnya. (Juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar