Beli HP Didakwa Menjambret, Keluarga Supriyanto Minta Hakim Beri Keadilan

oleh -3945 Dilihat
oleh
Ilustrasi. sumber: ist.

WONOSARI, (KH),– Melihat kenyataan suaminya didakwa terlibat kasus penjambretan, Desi Liasari memohon majelis hakim PN Wonosari berlaku adil. Ia meminta agar dakwaan yang menimpa suaminya ditangguhkan. Sebab, dirinya yakin suaminya tak bersalah.

Saat ini, suami Desi, Supriyanto (36) warga Banaran IV, Desa Banaran, Kecamatan Playen, Gunungkidul sedang menjalani tahapan sidang kasus penjambretan. Sementara waktu, ia ditahan di Rutan Kelas II B Wonosari.

“Suami saya tidak melakukan penjambretan, dia hanya membeli HP Samsung dari orang yang sama sekali tidak dikenal,” kata dia, Selasa, (3/9/2019) lalu usai menjenguk suaminya di Rutan Kelas II B Wonosari.

Jelas Desi, kasus yang membelit suaminya tersebut bermula terjadi pada 3 Juni 2019 dini hari. Saat itu suaminya sedang berada di Pasar Playen. Tiba-tiba didatangi orang tidak dikenal menawarkan HP. Setelah tawar menawar HP tersebut dibeli seharga Rp350.000.

“Suami tidak tahu itu HP hasil kejahatan. HP kemudian dijual lagi kepada temannya,” sambung Desi.

Setelah polisi datang menjemput kemudian membawa suaminya ke Polres Gunungkidul, belakangan baru diketahui HP tersebut merupakan hasil penjambretan. Kasus penjambretan yang dituduhkan ke suaminya tersebut menimpa korban seorang buruh pabrik bernama Meliyanti Oktavia pada 1 Juni 2019 pukul 20.00 WIB di ruas jalan Getas-Dlingo.

“Padahal suami saya saat kejadian sedang berada di Masjid. Waktu itu ngaji usai shalat tarawih,”sanggah Desi. Meski penjelasan disertai sumpah di bawah kitab suci namun tetap tak tak diterima. Supriyanto kemudian didakwa melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan hasil Kejahatan. Dalam menghadapi kasus ini, ia kemudian meminta dampingan kuasa hukum.

Dilain kesempatan, kuasa hukum terdakwa, Albertus Iswadi, SH, mengutarakan, kasus hukum yang menimpa kliennya perlu menjadi pelajaran serius masyarakat luas. Langkah polisi untuk menegakkan hukum harus didukung semua masyarakat. Hanya saja, niat baik kepolisian dalam mengusut tindak kejahatan jangan sampai memakan korban penegakan hukum. Iswadi menyayangkan, tekanan membuat kliennya mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan. Ia menilai kasus Supriyanto penting menjadi perhatian bersama.

Rudi, laywer AFC yang ikut diterjunkan dalam kasus ini mengatakan, pasal 480 KUHP pun tidak serta merta bisa dikenakan bagi setiap pembeli handphone yang memang tidak diketahui asal usulnya. Apakah barang tersebut merupakan barang hasil kejahatan orang lain atau bukan. Ia mengajak masalah ini menjadi kewaspadaan bersama. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar