“Satu TPS satu pengawas. Sudah kami lakukan pengumuman perekrutannya, masa pengumuman hingga 31 Desember nanti,” kata Andang pada Jumat (22/12/2023) pagi di Playen, Gunungkidul.
Adapun pendaftaran akan dibuka pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang. Setelahnya petugas yang diterima akan dilantik pada 22 Januari.
Kendati telah menugaskan cukup banyak petugas pengawas, pihakya meminta masyarakat untuk rela ikut melakukan pengawasan.
“Karena sebetulnya petugas kami masih terbatas. Kami harap masyarakat bersedia turut serta ikut melakukan pengawasan,” harap dia.
Dia juga mengungkapkan, sejauh ini, Bawaslu telah menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
“2423 APK yang telah ditindak. Hal itu dilakukan karena melanggar zonasi larangan dan tata cara pemasangan yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991 tahun 2023,” ungkapnya.
Andang menambahkan, rata-rata pemasangannya melanggar zonasi, ada juga yang tidak susuai misalnya ditempel di pohon dan lainnya.
Bahkan, lanjut Andang, penertiban juga dilakukan terhadap baliho yang dipasang di papan reklame berbayar. Namun begitu, dirinya tak menyebut secara pasti jumlah baliho di papan reklame berbayar yang ditertibkan. (Kandar)