Bawa Kabur Motor Ninja Milik Teman Kencan Di Losmen, AS Dibekuk Polisi

oleh -2849 Dilihat
oleh
Barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur. foto: humas Polres Gunungkidul.
Barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur. foto: humas Polres Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Tim Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul bekerjasama dengan Polsek Purwosari dibantu tim Resmob Polda Jateng serta Polres Cilacap, Minggu siang, (10/6/2018) berhasil membekuk pelaku diduga pencuri sepeda motor.

Peristiwa dugaan pencurian sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 cc tersebut bermula saat korban, Pur, warga Yogyakarta berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Sebelum peristiwa AS membawa kabur sepeda motor, keduanya sempat bertemu untuk makan sahur bersama di salah satu rumah makan di Yogyakarta. Lantas keduanya melanjutkan pertemuan dengan berwisata di Pantai Parang Tritis, Bantul, Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul,  AKP Riko Sanjaya, SH, SIK., mengatakan, usai berwisata lantas korban dan pelaku menginap di salah satu losmen di wilayah Desa Girijati, Kecamatan Purwosari.

“Pada saat korban lelap tertidur, sepeda motor dipinjam oleh pelaku untuk keperluan transfer uang ke saudaranya di Yogyakarta,” terang AKP Riko Sanjaya.

Ditengah perjalanan, timbul niat jahat pelaku untuk membawa kabur sepeda motor. Pelaku lantas membawa kabur sepeda motor tersebut ke kediamannya di Cilacap.

Saat Pur terbangun, kaget karena teman kencan sudah tidak ada di kamar. Dirinya sadar bahwa AS telah kabur membawa sepeda motor miliknya.

Setelah petugas mendapat laporan dengan bukti-bukti kuat, petugas gabungan lantas bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. AS kemudian berhasil diamankan di kediamannya di Cilacap.

“Selama membawa sepeda motor, AS menggunakannya untuk transportasi saja,” imbuh AKP Riko Sanjaya.

Atas tindakannya tersebut, AS saat ini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Gunungkidul. Pelaku akan dijerat pasal 362/KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar