Bapaslon Peserta Pilkada Wajib Tes Swab Sebelum Mendaftar Ke KPU

oleh -892 Dilihat
oleh
Launching maskot dan jingle Pilkada Gunungkidul 2020. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gunungkidul melaunching jingle dan maskot Pilkada Gunungkidul 2020, Rabu (2/9/2020).

Maskot yang dilaunching di kantor KPUD bernama “Si Gunung”. Adapun untuk jingle lagu berjudul “Gunungkidul Memanggilmu”.

Menurut Ketua KPUD Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Si Gunung sesuai dengan karakteristik geografis Gunungkidul.

Dalam kesempatan tersebut, Hani juga menyampaikan sejumlah aturan terkait proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) peserta Pilkada 2020. Salah satu aturan pendaftaran yang dimulai tanggal 4 hingga 6 September mendatang Bapaslon diwajibkan menunjukkan hasil tes swab.

Saat mendaftar, Bapaslon cukup didampingi ketua serta sekretaris dari partai politik pengusung. Sedangkan simpatisan yang menyertai datang ke KPUD cukup di luar saja.

“Berkas persyaratan yang disertakan sudah harus disampaikan lewat situs resmi KPU,” imbuh Hani.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Badingah berpesan agar maskot dan jingle tersebut tidak hanya menjadi simbol formalitas saja, tetapi benar-benar disosialisasikan ke masyarakat sebagai calon pemilih.

“Jingle dan maskot harapannya mendorong partisipasi warga dalam Pilkada,” kata Badingah.

Badingah juga meminta kepada para calon peserta Pilkada dapat menciptakan suasana damai pada seluruh tahapan.

“Gunungkidul menjadi contoh pelaksanaan Pilkada periode sebelumnya karena minim ketegangan antar calon,” tukas Badingah.

Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Di Gunungkidul setidaknya akan diikuti oleh empat Bapaslon, diantaranya Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi, Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, Sunaryanto-Heri Susanto, dan Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar