Berdasar hasil klarifikasi, penyelenggara hajatan berdalih hanya sebatas mengundang Dhimas Tedjo sebagai tamu. Selain itu yang bersangkutan juga mengaku bahwa Tedjo sempat menyanyikan lagu di acara hajatan sebatas untuk menunaikan nadzar.
“Berdasar Inbup, PPKM Level 3 masih berlaku hingga tanggal 4 Oktober. Inbup nomor 443/233 di dalam huruf M jelas diatur, hajatan tidak boleh ada hiburan, pelanggarannya sudah sangat jelas,” tegas Taufik.
Adapun terkait sanksi atas pelanggaran, sejauh ini masih dalam proses. Mengenai sanksi berdasar aturan PPKM, sebetulnya tindakannya berupa edukasi preventif agar tidak terjadi. Jika terbukti, maka sampai pada penindakan pembubaran.
“Sanksi internal sedang dalam pembahasan,” lanjut dia.
Lebih jauh disampaikan, sebelumnya pihaknya memang tidak mendapat informasi mengenai hajatan yang digelar akan dihadiri Dhimas Tedjo.
“Yang bersangkutan tidak menginformasikan kepada kami,” imbuh dia.
Saat dikonfirmasi, penyelenggara hajatan, Dwi Suryata menampik mengundang Dhimas Tedjo untuk mengisi hiburan. Adapun kehadiranya sekedar turut memberikan restu pernikahan anaknya.
“Mas Tedjo itu hadir hanya Jagong. Perihal sempat nyanyi itu terjadi secara mendadak. Di lokasi juga sangat sebentar,” kilahnya. (Kandar)