Jangan Lengah, Sanksi Pidana Bisa Diterapkan Bagi Pelanggar Prokes

oleh -
oleh
Satpol pp
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. (KH)
iklan dprd

GUNUNGKIDUL, (KH),– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY, Noviar Rahmad menjelaskan sanksi pidana memungkinkan diterapkan jika warga sudah dikenai sanksi administratif pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Penegasan itu dia sampaikan saat peringatan Dirgahayu Satpol-PP se DIY di auditorium Taman Budaya Gunungkidul (TBG), Selasa, (22/3/2022).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum lama ini memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2022 tentang Penanggulangan COVID-19. Salah satu aturannya adalah pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Noviar mengatakan selama pemberlakukan PPKM level 4 di DIY, ada 86 tempat usaha melanggar Prokes dan diberi sanksi teguran tertulis. Kesemuanya tersebar di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul. Hingga kini, proses pemantauan terhadap puluhan tempat usaha ini masih terus berjalan.

iklan golkar idul fitri 2024

Pihaknya mengklaim sudah memeriksa 15 dari 86 tempat yang mendapat sanksi administratif, dan semuanya tetap mengikuti ketentuan.

“Jika sanksi administratif dilanggar sebanyak satu kali, maka selanjutnya sanksi pidana akan diberikan,” tegas dia.

Menurutnya, sanksi ini berlaku baik bagi perorangan hingga pelaku usaha. Adapun sanksi pidana yang diberikan berupa denda maksimal Rp50 juta atau penjara maksimal selama 6 bulan.

Meski demikian, sejauh ini belum ada pelanggar yang dikenakan sanksi pidana. Dia pun berharap jangan sampai ada pihak yang mendapat sanksi pidana.

Pihaknya juga telah menyiapkan skema denda administratif bagi pelanggar prokes. Namun terkait detail penerapannya masih dalam proses.

“Sudah kami ajukan ke biro hukum provinsi untuk diproses,” kata Noviar.

Terpisah, Kepala Satpol-PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan selama PPKM Level 4 kemarin, pihaknya melakukan 12 kali patroli.

Pihaknya belum menerapkan sanksi administratif berupa denda lantaran masih menunggu peraturan Gubernur. Meski demikian, saat ini Satpol-PP tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan Perda 2/2022.

“Sejauh ini belum ada tempat usaha yang mendapat sanksi administratif,” tukas Edy. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar