PPKM Level 3: Resepsi Hingga Takziah Wajib Kantongi Rekomendasi

oleh -4733 Dilihat
oleh
Sunaryanta
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri (Imendagri) mengenai Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dalam hal ini bupati telah mengeluarkan intruksi bernomor 443/0777.

Dalam Ingub tersebut, bupati mengatur sejumlah agenda masyarakat yang berisiko mengumpulkan massa. Dia meminta masyarakat untuk menyesuaikan agar risiko tertular COVID-19 dapat ditekan.

“Kegiatan seperti resepsi nikah hingga takziah diwajibkan mengantongi rekomendasi dari perangkat pemerintah setempat,” kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengutip salah satu Ingub yang dikeluarkan 8 Februari 2022 lalu.

Untuk restoran dan kafe di area tertutup, pembatasan dilakukan lebih ketat. Antara lain hanya diperkenankan dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas dan hanya boleh dibuka sampai pukul 21.00 WIB.

Sedangkan bagi pasar tradisional, supermarket, swalayan, toko berjejaring, hingga usaha skala kecil, termasuk usaha kuliner seperti warung makanan, lapak jajanan, pedagang kaki lima, hingga restoran dan kafe di lokasi terbuka diperbolehkan menampung pengunjung hingga 60 persen.

“Adapun penerapan kunjungan pada destinasi wisata ditentukan maksimal pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” katanya.

Tak hanya itu, dalam kegiatan kunjungan diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Muhammad Arif Aldian menyampaikan dalam penerapan Ingub di kawasan wisata pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19.

“Terutama dalam hal penegakkan Prokes di destinasi wisata,” ujar Arif. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar