Aduh, Bocah SD Diajak Berhubungan Badan Hingga 5 Kali

oleh -
Hubungan badan
Ilustrasi. (Sumber: Kaskus)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Bikin geleng-geleng kepala apa yang dilakukan VJS (19). Dia mencabuli bocah kelas VI SD NW (12) di sebuah losmen di kawasan Pantai Parangtritis Bantul.

Akibatnya, pemuda asal Paliyan, Gunungkidul itu dilaporkan oleh orang tua NW ke pihak berwajib.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Patuk memproses tindakan VJS sesuai aturan atau hukum yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Sony Yulianto mengungkapkan, berdasar pengakuan, VJS dan NW menjalin hubungan asmara atau pacaran. Keduannya kenalan lewat media sosial.

“Mulanya VJS menjemput NW di rumah teman orang tua NW,” terang AKP Sony, Jumat (20/1/2023) di Patuk.

Karena suatu urusan, orang tua NW sedang di Jakarta. Untuk sementara NW dititip ke teman orang tua NW.

Kepergian VJS dan NW tanpa berpamitan terlebih dahulu ke teman orang tua NW. Praktis, teman orang tua NW dan warga sekitar dibuat bingung.

Bahkan upaya mencari keberadaan NW dilakukan dengan menyisir kawasan wisata pantai.

“Mereka pergi Minggu 15 Januari 2023, korban dijemput VJS sekitar pukul 04.00 WIB,” ungkap AKP Sony.

VJS lalu memulangkan NW pada pukul 19.30 WIB. Warga yang sebelumnya mencari pun telah menunggu kedatangan NW.

Sempat dilakukan mediasi sebanyak dua kali. Namun, karena orang tua NW tak terima anaknya dibawa kabur, dilaporkanlah VJS.

Sementara ini, VJS disangkakan melanggar pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak belum dewasa tanpa sepengetahuan orang tua dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Dari hasil interogasi, kepada polisi VJS mengaku melakukan persetubuhan atau hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 5 kali di sebuah kamar losmen.

“Dalihnya awalnya berteduh karena hujan,” tutur AKP Sony lagi.

Dalam rangka penyelidikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar