
GUNUNGKIDUL, (KH),– Tahun ini Dinas Pariwisata Gunungkidul membuka kontak aduan bagi wisatawan yang mendapati pelayanan mengecewakan dari pelaku usaha atau pelaku wisata di kawasan destinasi wisata. Wisatawan dipersilahkan mengadu apa saja seputar pelayanan wisata.
“Asal jelas lokasi dan waktu serta kejadiannya, kami akan segera menindaklanjuti aduan itu,” tegas Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Ir Asti Wijayanti MA, Selasa, (18/12/2018) lalu.
Menurutnya, salah satu aduan yang sering tersebar di sosial media mengenai harga yang melambung tinggi saat musim liburan. Jika wisatawan atau masyarakat mengalaminya, ia meminta untuk menyampaikan dengan jelas kejadiannya ke nomor 0812 3888 2789. Petugas khusus akan mengelola setiap aduan untuk ditindaklanjuti.
Dirinya mengaku tidak memiliki kewenangan memberi sanksi apapun apabila ada pelaku usaha yang menaikkan harga tak wajar. Dirinya sebatas mampu menghimbau dan melakukan pembinaan. Pihaknya menyadari ada OPD lain yang memiliki kewenangan lebih untuk melakukan pembinaan pelaku usaha atau UMKM, seperti misalnya Disperindagkop atau Sat Pol PP.
Sebetulnya, tindakan mengatrol harga terlalu tinggi akan berdampak merugikan bagi pemilik usaha. Sebab sanksi sosial praktis akan diterima yakni berupa tidak ada wisatawan atau masyarakat yang berminat membeli atau menggunakan produk baik barang atau jasa yang disediakan.
“Akan kami coba koordinasikan dengan lembaga yang lain,” imbuh Asti. Dirinya menghimbau, selain melarang pelaku usaha melambungkan harga tidak wajar, para pelaku wisata juga diharap menyambut wisatawan dengan penuh kehangatan dan kenyamanan.
Adapun salah satu kiat yang dapat dilakukan pelaku usaha agar tidak menimbulkan kekecewaan wisatawan yakni dengan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, tarif, fasilitas dan waktu serta bentuk pelayanan lain yang disediakan. (Kandar)