Langkah Berani Ratusan Warga Gunungkidul: Menuliskan Keyakinan Leluhur di Kolom Agama

Dokumen kependudukan
Ilistrasi (ktp) (istimewa)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Di Gunungkidul, jejak keberagaman keyakinan perlahan menemukan ruang pengakuannya. Sejak tahun 2020, satu demi satu warga mulai menorehkan identitas baru di kartu kependudukan mereka. Tidak lagi tertulis sebagai pemeluk salah satu dari enam agama resmi negara, melainkan sebagai penganut kepercayaan. Hingga akhir Juli 2025, tercatat sudah ada 233 orang yang memilih langkah itu.

Perubahan ini bukan perkara sepele. Ia berangkat dari sebuah putusan penting, Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk diakui secara legal dalam dokumen kependudukan. Keberanian itu tumbuh: keberanian menuliskan keyakinan yang diwariskan turun-temurun ke dalam identitas resmi negara.

Bacaan Lainnya

Markus Tri Munarja, Kepala Disdukcapil Gunungkidul, menyebut bahwa proses ini berlangsung perlahan. “Warga yang melakukan perubahan kolom agama menjadi penghayat berlangsung berangsur sejak 2020 hingga sekarang,” ucapnya suatu siang. Bagi Markus, pencantuman ini lebih dari sekadar administrasi. Ia adalah bentuk pengakuan, bahwa mereka juga bagian dari wajah kebangsaan Indonesia.

Namun jalannya tidak semudah datang ke kantor layanan dan meminta perubahan. Markus menjelaskan, warga yang ingin mengganti kolom agama harus lebih dahulu tergabung dalam organisasi kepercayaan yang terdaftar di Kemenkumham. Setelah ada surat keterangan resmi dari organisasi, barulah Disdukcapil bisa mencatatnya ke dalam KTP dan KK.

Di balik prosedur itu, pemerintah daerah berupaya hadir. “Kami ingin agar penganut penghayat tidak merasa ragu. Identitas mereka dilindungi. Kami pun aktif melakukan sosialisasi, bahkan ikut hadir dalam kegiatan keagamaan yang mereka adakan,” ujar Markus.

Langkah ini sejalan dengan upaya membangun inklusi dalam administrasi kependudukan. Sebuah tekad agar tidak ada warga yang tersisih hanya karena keyakinan mereka berbeda.

Sementara itu, di ranah kebudayaan, Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, menambahkan sebuah gambaran yang lebih luas. Saat ini, ada lima paguyuban kepercayaan yang diakui negara di wilayah ini. Mereka adalah Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.

Kelima paguyuban itu bernaung di bawah Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI), wadah nasional yang memperjuangkan hak-hak penghayat. Keberadaannya menjadi bukti bahwa keyakinan lokal yang lahir dari kearifan nenek moyang tetap hidup dan mendapat tempat di tengah masyarakat modern.

Agus menyebut, para penghayat di Gunungkidul tersebar di sembilan kapanewon: mulai dari Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, Wonosari, Playen, Panggang, Karangmojo, hingga Gedangsari. Di titik-titik inilah mereka menjaga tradisi, menghidupi doa-doa, dan merawat keyakinan yang diwariskan.

“Kami mendorong para penganut kepercayaan agar tidak ragu. Mereka sudah diakui secara resmi oleh negara,” tegas Agus.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait