GUNUNGKIDUL, (KH) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan banding dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Sampang, dengan terdakwa Suharman, Lurah Sampang, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul. Pengajuan kasasi ini dilakukan karena hukuman terhadap Suharman dianggap tidak maksimal serta terdapat kekeliruan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).





