GUNUNGKIDUL, (KH),– Cukup banyak proyek infrastruktur yang dihentikan Pemkab Gunungkidul pada tahun ini. Penghentiannya merupakan dampak dari defisit anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta menyampaikan, program infrastruktur yang dihentikan Pemkab Gunungkidul mencapai 53 proyek.
“53 proyek yang dihentikan tersebut sebagian besar berupa rehabilitasi, rekonstruksi, serta pembangunan jalan,” kata Sri Suhartanta belum ini.
Keputusan penghentian sejumlah program pengadaan barang dan jasa diambil lantaran defisit terjadi pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul.
“Defisit anggaran mencapai 4,7 persen. Sedangkan pusat menetapkan batas maksimal defisit anggaran sebesar 2,2 persen,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, serapan (pengeluaran) anggaran mencapai 95,06 persen, sedangkan target pendapatan retribusi di 2022 hanya tercapai 83,88 persen.
“Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran di 2022 terbilang besar. Maka berpengaruh pada APBD Gunungkidul 2023,” jelasnya.
Adapun 53 proyek infrastruktur yang dihentikan ini dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jika dikalkulasikan, totalnya mencapai sekitar Rp 20,6 miliar.
Sebagaimana diketahui, permintaan penghentian pengadaan barang dan jasa tersebut oleh sekda disampaikan kepada Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Surat dikeluarkan pada 5 Juni 2023 lalu.
Adapun rincian proyek infrastruktur yang dihentikan sebagian besar menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP). Selebihnya merupakan program milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata, Satpol PP serta BKAD. (Kandar)