UMK Gunungkidul Resmi Naik 7,86 persen

oleh -1415 Dilihat
oleh
Umk
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan, Supartono. (KH)
ucapan Natal Golkar

GUNUNGKIDUL, (KH),– Berdasar infografis yang diterbitkan Pemerintah DIY, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan.

UMK Gunungkidul untuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.049.266,00. Jumlah tersebut mengalami kenaikan setidaknya 7,86 persen dibanding UMK tahun sebelumnya.

Sebelumnya kenaikan UMK telah disinggung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Supartono. Mengenai besaran jumlah kenaikan UMK tersebut telah disepakati oleh sejumlah pihak terkait.

“Selisih kenaikannya mencapai Rp149.226,00 dari UMK 2022 yang jumlahnya sebesar Rp1,9 juta,” kata dia.

Kenyataan di lapangan, Supartono sebutkan, tak lebih dari 5 persen perusahaan yang mampu memenuhi pembayaran gaji karyawan sesuai dengan ketetapan besaran UMK itu. Faktor utama perusahaan yang tak sanggup memenuhi UMK ialah terkait skala usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Gunungkidul, Budiyana menyebut, bahwa jumlah permintaan kenaikan UMK yang pernah diajukan tak terpenuhi.

“Kami mengajukan kenaikan 10 persen dari sebelumnya,” ungkap dia.

Kendati demikian, Senada dengan Supartono, besaran kenaikan yang dinilai tipis akhirnya bisa disepakati Dewan Pengupahan. (Bara)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar