Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gunungkidul, Dr. KH. Asrofi akan menjadi Imam dan Khatib pada shalat yang akan dilaksanakan pukul 06.30 WIB pagi besok.
“Keputusan tidak menggelar kurban diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan massa di lingkungan Mesjid,” imbuh Andar. Hal tersebut guna mengantisipasi meluasnya penularan COVID-19.
Jamaah Masjid Al Ikhlas, untuk tahun ini diminta menggelar penyembelihan hewa kurban di wilayah RT masing-masing.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul Arief Gunadi membolehkan semua mesjid dan Mushola untuk melaksanakan ibadah Idul Adha, seperti Takbir dan Solat Ied.
“Tapi tidak perlu takbir keliling. Saat Ibadah Shalat seluruh pengurus mesjid dan jamaah harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan,” tegas Arief.
Tak sebatas pelaksanaan protokol saja, Masjid juga diwajibkan memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari Gugus Tugas setempat. (Kandar)