GUNUNGKIDUL, (KH),– Peran Kepala Desa (kades) sangat penting keberadaannya di tengah-tengah masyarakat. lantaran seorang kades menjadi salah satu tokoh panutan bagi masyarakat di desa yang ia pimpin.
Larangan menjadi tim sukses pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga perangkat desa. Mulai dari mulai Kepala Desa hingga Kepala Dusun.
Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 28 ayat 1.
Komisioner Bawaslu Gunungkidul Divisi Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto mengatakan, ada beberapa larangan kampanye yang harus ditaati partai politik, yakni keikutsertaan perangkat Desa.
“Maka dari itu untuk menjaga netralitas perangkat desa perlu sosialisasi kepada perangkat kecamatan agar disampaikan kepada jajaran hingga ke bawah,” kata Sudarmanto, Sabtu 16/03/2019 pagi.
Ia memaparkan, untuk kategori ketua RT dan RW tidak masuk dalam perangkat Desa. Peraturan sudah direvisi oleh Bawaslu, sehingga RT dan RW tidak masuk dalam jabatan yang dilarang terlibat kampanye.
“Kalau RT/RW sudah direvisi, jadi tidak masuk larangan pemilu. Namun apabila perangkat Desa terbukti ikut politik praktis akan dikenai sanksi,”paparnya.
Lebih jauh disampaikan, kepala Desa yang ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.