Pelaku Penipuan Bermodus Gendam Di Semin Diringkus Polisi

oleh -6312 Dilihat
oleh
NM (46) pelaku Gendam di Semin. foto: Humas Polres Gunungkidul.
ucapan Natal Golkar
NM (46) pelaku Gendam di Semin. foto: Humas Polres Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pelaku gendam berhasil dibekuk petugas gabungan Polres Gunungkidul dan Polsek Semin Rabu (19/09/2018) lalu. Pelaku NM (46) berhasil ditangkap di wilayah Karanganom, kabupaten Klaten.

Kapolsek Semin AKP Sriyadi, S.Kom, didampingi Kanit Reskrim  Ipda Mahmet Ali Bahonar menjelaskan, pelaku telah melakukan aksi penipuan di Dusun Kare, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin dan Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo.

Menjadi korban penipuan, Wiji Harso Mulyono (56) lantas melaporkan tindakan lelaki gempal tersebut.

“Setelah meminta keterangan saksi dan warga sekitar, petugas dapat mengenali ciri-ciri maupun keberadaan pelaku,” terang AKP Sriyadi.

Upaya pengejaran membuahkan hasil, pelaku diringkus beserta beberapa barang miliknya seperti; 1 unit Yamaha Fino warna putih, satu buah helm, satu buah sarung merk Wadimor, satu buah topi warna putih, sehelai tasbih warna putih, plastik perlengkapan perdukunan serta beberapa barang lain beserta uang Rp. 88.000.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” imbuh AKP Sriyadi.

Pihaknya berharap, masyarakat Kecamatan Semin dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan tindak pidana serupa atau tindak kejahatan yang lain. (Kandar).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar