WONOSARI, (KH) — Sidang kasus pencurian kayu oleh terdakwa Harso Taruno (67) digelar siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan urung dilaksanakan, karena salah satu hakim sedang mengikuti pendidikan dan latihan.
“Sidang ditunda tanggal 17 Maret 2015 mendatang,” kata kuasa hukum Harso Taruno, Zaki Sierrad dan Suraji Noto Suwarno, usai mendampingi mbah Harso di Ruang Sidang Cakra lantai dua PN Wonosari, Selasa (10/3/2015).
Salah satu hakim mengikuti diklat sehingga hasil musyawarah belum ketemu dan masih dalam pertimbangan. Hal ini menyebabkan sidang putusan kasus pencurian kayu dengan terdakwa Harso Taruno warga Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari harus ditunda pekan depan.
“Tidak apa-apa, kami juga tidak keberatan jika sidang mau ditunda minggu depan,” tambah kuasa hukum Harso, Zaki Sierrad seusai sidang.
Ditemui usai sidang, Harso mengaku datang ke PN Wonosari diantar oleh anak laki-lakinya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia sempat mengungkapkan kekecewaannya, karena sidang ditunda pekan depan.
“Ya sedikit kecewa, harusnya vonis sudah bisa diselesaikan hari ini, dan hari ini juga selesai,” kata Harso.
Meski kecewa, Harso mengaku siap mengikuti proses persidangan minggu depan. Untuk menghadapi putusan, Harso mengaku tidak mempunyai persiapan khusus. “Saya pasrah sama yang di atas,” pungkas Harso sembari meninggalkan awak media. (Juju)