WONOSARI, (KH),– Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRY) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul menggelar Rakor Internal Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Kalurahan Sehat Kabupaten Gunungkidul, Rabu (10/3/2021) di salah satu resto di Wonosari.
Proyek Manager Kesehatan Jiwa Masyarakat PRY, Siswaningtyas mengatakan, Kalurahan Sehat merupakan inovasi yang diusung Dinkes Kabupaten Gunungkidul. Peraturan tersebut merupakan revisi Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2015 tentang Desa Siaga Sehat.
Menurut Siswaningtyas ada beberapa usulan dengan point: perubahan istilah, seperti penyebutan Kalurahan, Kapanewon dan lain-lain; adanya perubahan situasi masyarakat di lapangan terutama di masa pandemi COVID-19; aturan dalam Perbup juga dibuat lebih mikro dengan tujuan masyarakat dapat lebih mandiri dan pengembangan kesehatan masyarakat dapat berjalan efektif.
Dalam upaya tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul menginisasi melaksanakan program Kalurahan Sehat yang selanjutnya diintegarasikan untuk mendukung Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Lima Prioritas Masalah Kesehatan Kabupaten Gunungkidul tahun 2020-2022.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Gunungkidul disebutkan, Lima Prioritas Masalah Kesehatan adalah untuk mewujudkan dukungan nyata dari penentu kebijakan dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan lima prioritas masalah kesehatan yang meliputi, upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) danAngka Kematian Bayi (AKB), percepatan penurunan stunting, peningkatan mutu dan pelayanan imunisasi, pencegahan dan penanggulangan ODGJ dan penanggulangan TBC.
PRY, sebagai lembaga non pemerintah yang bergerak pada isu pemberdayaan kesehatan masyarakat dan disabilitas menyambut baik dan bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Gunungkidul untuk mengawal penyusunan produk kebijakan Perbup tentang Kalurahan Sehat.
Sebagaimana diketahui, Pusat Rehabilitasi YAKKUM melalui Proyek Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat yang didukung oleh CBM mendampingi Orang dengan Disabilitas Psikososial di 3 Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (Kabupaten KulonProgo, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul). Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup Orang dengan Disabilitas Psikososial dan memastikan pemangku kepentingan lintas sektor member perhatian dan dukungan untuk program Rehabilitasi Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat.
Lebih jauh disampaikan, Pusat Rehabilitasi YAKKUM merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Yogyakarta yang mempunyai mandat untuk mendukung orang-orang penyandang disabilitas untuk memenuhi hak-hak mereka dengan membangun masyarakat yang inklusif melalui layanan yang berkualitas, terjangkau dan terpadu.
“Permasalahan kesehatan fisik, kesehatan mental dan kesehatan lingkungan tidak hanya menjadi tanggungjawab sektor kesehatan saja, sektor non kesehatan dan masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif,” kata dia.
Pihaknya memaparkan, Perbup tentang Kalurahan Sehat tersebut didorong untuk mengakomodir permasalahan kesehatan jiwa dan disabilitas agar mendapatkan layanan dasar dan menjadi tanggung jawab bersama sampai di tingkat kalurahan.
“Upaya ini adalah salah satu upaya komprehensif yang diterjemahkan dalam bentuk kebijakan meliputi, upaya promotif, preventif dan rehabilitatif yang bertujuan agar kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan jiwa dapat meningkat dan layanan rehabilitasi kesehatan jiwa diakomodir dalam lingkup kebijakan Kalurahan Sehat,” harap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinkes Gunungkidul, dr DewiIrawati, M. Kes., mengungkapkan, kerjasama Dinkes dengan YAKKUM terkait kesehatan jiwa sudah berjalan sangat lama. Pihaknya berharap program terkait Kalurahan Sehat, masih terus berjalan.
“Jujur Pemerintah tidak bisa melakukan semua program sendirian. Sehingga partner non pemerintah itu sangat dibutuhkan seperti YAKKUM. Kami sangat berterimakasih atas perhatian dari YAKKUM yang ikut menangani kesehatan masyarakat di wilayah Gunungkidul,” kata Dewi.
Melalui Perbup Kalurahan Sehat, sambung dia, beberapa program akan difokuskan pada hal yang lebih mikro. Sebab, kalurahan merupakan unit pemerintahan terkecil yang memiliki hak mengatur wilayah dan warganya secara lebih terbatas.
“Kalurahan punya tanggung jawab dalam pembangunan wilayah dan masyarakat. Di dalam kalurahan, kami rencanakan ada pembina wilayah yang menguasai permasalahan di wilayah itu,” harap Dewi. (Kandar)