Warga Melapor, Polsek Semin Garuk Miras Jenis Ciu

oleh -1543 Dilihat
oleh
Polisi mengamankan miras jenis Ciu dari penjual di wilayah Kecamatan Semin. foto: Humas Polsek Semin.
Polisi mengamankan miras jenis Ciu dari penjual di wilayah Kecamatan Semin. Foto: Humas Polsek Semin.

SEMIN, (KH),– Bermula dari informasi  masyarakat, Polsek Semin sita minuman keras jenis Ciu dari pedagang di Padukuhan Pelem, Desa Pundungsari, Kecamatan Semin, Jumat, (10/11/2017).

Kapolsek Semin AKP Sriyadi, S.Kom melalui Kanit Reskrim Polsek Semin, Ipda Mahmet Ali. B. mengatakan, penyitaan penjualan Ciu tersebut berkat informasi masyarakat yang menginginkan wilayah Semin bebas dari minuman keras.

“Khususnya anak-anak agar tidak terjerumus ke tindak kriminal yang diakibatkan pengaruh dari miras,” ujarnya.

Menurutnya, remaja yang mengkonsumsi minuman Ciu dapat berpotensi melakukan tindakan kenakalan remaja yang dapat berlanjut ke tindak pidana. Sikap proaktif masyarakat yang bersedia melaporkan dinilai merupakan sebuah keinginan kuat agar tercipta wilayah Semin terasa aman dan nyaman.

Dari tangan penjual, FN, Polsek Semin berhasil menyita miras berupa Ciu sebanyak kurang lebih 40 Liter. Pemilik sekaligus penjual akan dikenakan sanksi atas pelanggaran Perda No. 4 tahun 2010 tentang minuman beralkohol. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar