WONOSARI, (KH) — Kasus tindak pidana yang melibatkan anak di Kabupaten Gunungkidul masih tinggi. Pada tahun 2014 tercatat ada 135 kasus pidana yang melibatkan anak terjadi di Gunungkidul.
“Dari 135 kasus yang ada, 33 kasus berhasil kita diversi. Melalui pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mereka terbebas dari hukuman badan (penjara),” kata Kepala Bapas kelas II Wonosari, Anggraini Hidayat, Rabu (7/1/2015).
Dikatakan, tidak semua kasus pidana anak berhasil didiversi. Pada Tahun 2014 sebanyak 102 pelaku tindak pidana anak harus menjalani proses hukum dan berakhir pada hukuman badan.
Anggraini menjelaskan, ada bermacam jenis pidana yang melibatkan anak, diantaranya kasus asusila, tindak pidana pencurian dan penganiayaan. Dari tiga tindak pidana ini, kasus asusila menjadi kasus terbanyak kejahatan yang dilakukan.
“Tingginya kasus asusila ini tidak lepas dari pengaruh perkembangan teknologi. Anak-anak dengan mudah dapat mengakses situs porno. Dampaknya akan berpengaruh terhadap perilaku anak,” katanya.
Untuk meminimalisir adanya tindak pidana yang dilakukan anak, dibutuhkan pengawasan yang serius yang harus dilakukan orang tua. “Orang tua harus bisa mengontrol anaknya melalui pengawasan,” jelasnya.
Bapas selaku pihak yang terkait, akan melakukan usaha maksimal untuk melakukan pendampingan kepada anak yang terlibat kasus pidana. Hal itu dilakukan untuk perlindungan anak untuk mendapatkan hak sebagai anak.
“Kita berusaha, ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun untuk didiversi, asalkan bukan pidana ulangan, kita juga terus melakukan sosialisasi tentang UU Nomer 11 tentang Peradilan Anak,” imbuhnya.
Sementara, Manager Divisi Pengorganisasian Masyarakat dan Advokasi, Rifka Annisa, M Thonthowi mengatakan, pencegahan keterlibatan anak pada kasus pidana anak, membutuhkan kerjasama lintas sektoral.
“Orang tua, sekolah, dan masyarakat memiliki peran masing-masing, Pengawasan kepada anak juga harus diperketat,” ucapnya. (Juju/Tty)