WONOSARI, (KH),– Mary Jane Fiesta Veloso, seorang wanita berkebangsaan Filipina yang dijatuhi vonis hukuman mati karena mengedarkan heroin hingga masuk ke Indonesia, Rabu (10/3/2021) dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Mary Jane diantar bersama warga binaan lainnya yang berjumlah 88 orang. Selain itu juga terdapat balita berusia 2 bulan, anak salah satu warga binaan kasus narkoba.
Mobil rombongan yang membawa warga binaan setelah bertolak dari Lapas Wirogunan tiba sekitar pukul 09.30 WIB di Wonosari.
Kepala Divisi Lapas Kantor Kemenkumham Yogyakarta, Gusti Ayu mengatakan, kondisi kesehatan Mary Jane cukup baik.
“Mary Jane tetap akan tinggal di tempat yang sama dengan warga binaan lain. Sudah biasa berbaur dengan yang lain,” kata Gusti Ayu.
Ia mengungkapkan, tidak ada perlakukan khusus terhadap Mary Jane.
“Diantara keseluruhan warga binaan ada 6 orang diantaranya merupakan warga negara asing,” ungkap Gusti Ayu.
Sementara itu, Kepla Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina menyebutkan, gedung lapas yang belum lama selesai dibangun tersebut memiliki kapasitas dapat dihuni 250 warga binaan.
“Kami memiliki tenaga pengamanan sebanyak 71 petugas. Standar bangunan kami sudah sesuai yang ditetapkan Kemenkumham,” tukas dia. (Kandar)