Terbukti Melakukan Perampasan, Dua Pelajar Resmi Tersangka

oleh -4829 Dilihat
oleh
Salah satu tersangka yang melakukan perampasan tas dan helm. foto: Humas Polres Gunungkidul.
Salah satu tersangka yang melakukan perampasan tas dan helm. foto: Humas Polres Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pelaku kriminalitas perampasan tas milik warga Klaten yang tertangkap di wilayah Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidaul Minggu petang, (31/12/2017) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Disampaikan Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH,SIK, MH, Senin, (02/1/2017), kedua tersangka, RY (16) dan FN (17) terbukti merampas tas berisi uang Rp. 600 ribu dan dua helm milik wisatawan.

“Mereka masih berstatus pelajar,” ujar Kapolres.

Sebelumnya diketahui, dua tersangka tersebut ditangkap bersama dua teman lainnya oleh anggota Polsek Panggang. Penangkapan diawali adanya informasi ke Polisi terkait ulah mereka yang membuat onar.

Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Komplotan pelajar tersebut berusaha melarikan diri saat hendak dihentikan polisi. Setelah tertangkap, para pelaku digelandang ke Polsek Panggang dengan kawalan warga.

“Barang bukti yang ada berupa satu Unit SPM KLX dan sebuah Tas milik korban warga Klaten, Jawa Tengah,” terang Kapolres menambahkan.

Tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Tersangka inisial RY saat ini telah ditahan di Mapolres Gunungkidul. sementara FN tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur. Proses penyidikan FN sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang  perlindungan anak.

AKBP Ahmad Fuady menghimbau kepada orang tua dan guru agar para pelajar dilarang membentuk kelompok atau geng yang memiliki kecenderungan berbuat hal negatif. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar