GUNUNGKDUL, (KH),– KS (23), tukang tagih kredit barang rumah tangga, warga Banyumas, Jateng diringkus polisi setelah mencuri HP milik nasabah, Diah Kurniasih (26) warga Semin.
Kapolsek Semin AKP Sriyadi, S.Kom, mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada hari Sabtu, (4/8/2018). Pelaku yang datang ke rumah korban melakukan penagihan tiba-tiba muncul niat jahat saat pemilik rumah menaruh HP di atas meja ruang tamu kemudian di tinggal ke rumah bagian belakang.
“Pelaku kemudian mengambil HP merek Sony tersebut. Pemilik rumah curiga dengan pelaku, peristiwa hilangnya HP tersebut dilaporkan ke Polsek Semin,” terang AKP Sriyadi.
Oleh polisi, pelaku hendak diamankan dikontrakanya, tetapi berusaha melarikan diri ke arah selatan atau arah Karangmojo. Setelah polisi dibantu warga melakukan pengejaran akhirnya pelaku tertangkap di daerah Gedangrejo, Karangmojo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 2 buah handphone merek Sony seharga kurang lebih Rp 1.700.000. Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Semin dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas AKP Sriyadi lagi. (Kandar)