WONOSARI, (KH)— Berdasar Undang-Undang No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan Pasal 149 menyebutkan: Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya Baca selengkapnya..
Tag: indonesia bebas pasung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.