SEMANU, (KH) — Memasuki masa kampanye, hingga hari ini angka pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pilkada 2015 di Gunungkidul, ternyata sudah mencapai ribuan pelanggaran. Namun, hingga kini belum ada eksekusi atas pelanggaran tersebut.
Anggota Panwaslu Kabupaten Gunungkidul, Ton Martono, mengungkapkan, pelanggaran pemasangan APK salah satunya dilakukan di sejumlah fasilitas umum.
Data tersebut merupakan jumlah pelanggaran atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.7/2015 yang dirilis oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul. Pelanggaran terjadi sejak 28 Agustus 2015 hingga 28 September 2015. Hingga kini data tersebut masih direkapitulasi terus-menerus.
Sementara Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono, menerangkan, saat ini pelanggaran pemasangan bahan kampanye dan APK sudah sangat biasa terjadi. Ia berharap koordinasi dengan Panwaslu, Panwaslu segera memberikan rekomendasi kepada KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sudah banyak dan harus segera ditertibkan,” urainya.
Berikut Panwaslu mencatat Pelanggaran APK total: 368. Paslon 1 [Badingah dan Immawan Wahyudi]: 19 pelanggaran; Paslon 2 [Benyamin Sudarmadi dan Mustangid]: 5 pelanggaran; Paslon 3 [Djangkung Sudjarwadi dan Endah Subekti Kuntariningsih]: 88 pelanggaran; Paslon 4 [Subardi TS dan Wahyu Purwanto]: 256 pelanggaran
Pelanggaran bahan kampanye total: 1668. Paslon 1: 143 pelanggaran; Paslon 2: 7 pelanggaran; Paslon 3: 1379 pelanggaran; Paslon 4: 139 pelanggaran.
PKPU No.7/2015 mengatur, bahwa setiap pasangan calon (paslon) yang bersaing dalam Pilkada 2015 hanya diperbolehkan memasang APK dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU. (Maria Dwianjani)