GIRISUBO, (KH),– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul yang bekerjasama dengan Polsek Girisubo melakukan razia cipta kondisi (Cipkon), Jumat, (10/04/2020). Razia yang dilakukan di Perkampungan Baru Pantai Sadeng, Desa Songbanyu, Kecamatan Girisubo tersebut menggerebek sebuah rumah yang diketahui menyimpan puluhan botol miras.
Kapolsek Girisubo Iptu Wasdiyanto menjelaskan, rumah di kampung yang diketahui adalah milik MB seorang nelayan Warga Padukuhan Bengle, Desa Pucung, Kecamatan Girisubo. Puluhan botol miras yang terdiri dari, 25 botol Anggur kolesom, 6 botol Ciu dan 6 botol bir Bintang disita oleh Satresnarkoba Polres Gunungkidul.
“Razia sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Girisubo,” kata Iptu Wasdiyanto.
Puluhan botol miras tersebut disita dan dijadikan sebagai barang bukti proses hukum selanjutnya. Karena menyimpan dan memperjualbelikan miras, nelayan dikenai sanksi penindakan pidana ringan.
“Selain melakukan razia miras kami juga mengimbau kepada warga masyarakat agar menjaga situasi keamanan di tengah penyebaran virus Covid-19,” imbuhnya. (Kandar/R)