WONOSARI, (KH),– Polres Gunungkidul dalam hal ini Satlatas Polres Gunungkidul meluncurkan aplikasi pengingat masa aktif Surat Ijin Mengemudi (SIM), Senin, (25/3/2019).
Kapolres Gunungkidul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fuady, SH, SIK, MH, menerangkan, aplikasi berbasis internet diberi nama SIM ELING.
“Aplikasi ini secara otomatis akan memberikan peringatan kepada masyarakat tentang masa aktif berlakunya SIM yang akan habis,” terangnya usai meresmikan aplikasi SIM Eling,
Dijelaskan, layanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat dengan adanya pemberitahuan atau notifikasi waktu perpanjangan SIM.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat harus mengakses alamat website satlantasgunungkidul.com, lalu ke menu Eling SIM. Pengunjung web akan diminta memasukan alamat email, nomor dan nama pemilik SIM. Jika hal tersebut sudah dilakukan secara otomatis dalam waktu 10 hari sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat akan menerima notifikasi melalui email.
Kapolres menambahkan, aplikasi ini dibuat agar masyarakat segera melakukan perpanjangan jika masa berlaku sudah habis.
“Terobosan ini dibuat karena banyak masukan dari masyarakat yang lupa dengan masa berlaku SIM dan terpaksa harus membuat baru,” ungkap Kapolres.
Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi terlambat dalam melakukan perpanjangan SIM. Sehingga mereka tidak lagi ribet dalam mengurus pembuatan SIM baru. Aplikasi ini bahkan diklaim menjadi aplikasi pertama di Indonesia dan akan terus dikembangkan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko menambahkan, dengan aplikasi tersebut diharapkan masyarakat terbantu karena mengetahui kapan waktu untuk perpanjangan SIM.
“Ketika operasi kendaraan dilakukan banyak ditemukan SIM pengendara habis masa berlakuknya tanpa diketahui pemilik.” tukas AKP Mega Tetuko. (Kandar)