WONOSARI, (KH)— Sejak 13 Januari 2017 lalu Pengadilan Negeri (PN) Wonosari memberlakukan aturan baru terkait sidang penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Didalam sidang tilang cara baru ini pelanggar tidak perlu hadir di persidangan.
Disampaikan Panitera Muda Pidana, Sri Martono, metode sidang tilang cara baru ini berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
“Sidang cara baru menjawab adanya kegiatan lembaga hukum Polri dan Kejaksaan sebelumnya yang menerapkan e-tilang dan sebagainya, sehingga Mahkamah Agung menerbitkan produk peraturan sidang tilang cara baru,” terangnya, Rabu, (25/1/2017) di kantornya PN Wonosari.
Teknisnya, pelanggar tinggal melihat pengumuman biaya besaran denda di website pengadilan atau papan pengumuman yang di pajang di kantor PN Wonosari. Kemudian pelanggar tinggal membayar dan mengambil barang bukti atau surat yang disita di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
“Berkas sudah masuk tiap hari selasa, kemudian pembayaran dan pengambilan tiap hari Jum’at dimulai pukul 08.00 WIB,” tambah Sri Martono.
Namun, sambung dia, apabila pelanggar menghendaki datang dipersidangan dan meminta penjelasan juga tidak dilarang. Sidang tilang cara baru ini bertujuan untuk tidak menyulitkan pelanggar disamping itu untuk memberikan pelayanan dengan baik.
“Lebih simple, lihat, bayar, dan ambil. Besaran denda dapat dilihat Papan pengumuman PN Wonosari, Jl. Taman Bhakti No.1 Wonosari, Gunungkidul, atau di web resmi kami. Lalu bayar dan ambil di Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Jl. M. Sugiyo Pranoto, No. 10 Wonosari,” urai Sri Martono lagi. (Kandar)