“Hal tersebut sesuai dalam Peraturan menteri pendidikan No 44/2014 tentang Ujian Nasional, untuk tahun 2016, dimana hasil UN tidak mutlak menentukan kelulusan siswa,” jelasnya. Kelulusan ditentukan berdasar nilai UN dan Ujian Sekolah.
Keduanya, disampaikan Sukito, dapat mengikuti ujian kesetaraan/ paket C. (Edo)