GUNUNGKIDUL, (KH),– Kasus tertembaknya pemuda asal Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Aldi Aprianto (20) terus bergulir. Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) yang tak sengaja melakukan tembakan dituntut pidana penjara maksimal selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul pada Kamis (03/08/2023).
JPU, Nuh Rahmat menyampaikan, Kharisma sendiri dikenakan Pasal 359 KUHP. Alasannya, karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain.
“Terdakwa mengabaikan peringatan sebelum terjadinya tembakan,” kata Nur.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penembakan yang dilakukan Kharisma terjadi saat ia bertugas melakukan pengamanan hiburan pentas musik pada Rabu (24/5/2023) malam lalu.
Saat itu terjadi keributan penonton. Terdakwa berada di atas panggung bersama petugas yang lain.
Guna mengembalikan situasi agar kondusif, salah satu rekan Kharisma maju ke depan. Ia membawa senjata laras panjang bermaksud melepas tembakan peringatan. Senjata tersebut diketahui sudah berisi peluru.
Kharisma kemudian meminta senjata tersebut sebelum ditembakkan. Rekan Kharisma juga sudah memberikan peringatan bahwasannya senjata sudah berisi peluru dan sudah dikokang.
Saat terdakwa memegang senjata di atas panggung, korban berada di bagian bawah persis di depan panggung. Senjata dipegang menggunakan tangan kanan, sementara ujungnya menghadap ke bawah.
Terdakwa lantas berniat jongkok. Tak sengaja pelatuk yang tidak terkunci tertarik lalu meletus tembakan yang memgenai korban.
Adapun peluru yang digunakan berjenis tajam dengan kaliber 5,56 × 45 milimeter (mm). Berdasar hasil pemeriksaan forensik pada jasad korban, diketahui terjadi pendarahan hebat pada luka tembakan sehingga mengakibatkan nyawa melayang.
“Peluru tajam mengenai punggung sebelah kanan dan tembus ke dada kiri korban,” imbuh Nur.
Dia menjelaskan, saksi ahli juga menyebut, semestinya senjata tanpa isi peluru. Terlebih suda dikokang, kunci pengaman seharusnya aktif.
Usai sidang pembacaan tuntutan, agenda sidang selanjutnya pada Kamis (10/08/2023) mendatang berupa mendengarkan keterangan saksi sesuai yang diminta JPU. (Kandar)