WONOSARI, (KH)— Operasional atau pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berada di Karangrejek, Wonosari, segera dilakukan. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Gunungkidul baru saja mengeluarkan pengumuman terkait syarat dan prosedur pemanfaatannya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Ir Eddy Praptono dalam pengumuman menginformasikan, bagi masyarakat yang berminat menjadi penghuni diminta segera mendaftarkan diri dengan mengisi blangko pendaftaran dan melengkapi syarat-syaratnya.
“Diantaranya foto copi (fc) KTP dan KK yag dilegalisir, fc surat nikah atau cerai, surat keterangan belum memiliki rumah atau tempat tingal dari pemerintah desa dimana berdomisili, surat pernyataan memiliki penghasilan diketahui pemdes dan camat atau surat keterangan penghasilan dari lembaga tempat bekerja,” urainya.
Syarat yang lain disebutkan rinci sebagai berikut;
- Surat pernyataan sanggup membayar sewa sesuai tarif yang ditetapkan dan biaya pemakaian listrik, air, dan biaya lainnya bermaterai cukup.
- SKCK atas nama calon penghuni.
- Pas photo berwarna calon penghuni ukuran 4 x 6 dua lembar.
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab dibidang sosial khusus untuk hunia difabel.
Diinformasikan juga, sebelumnya pihak pengelola dan calon penghuni akan menandatangani perjanjian, bahwa sesuai peraturan perundangan yang berlaku bahwa lantai 1 diperuntukkan untuk kaum difabel atau berkebutuhan khusus.
Pendaftaran akan dilayani mulai tanggal 21 Februari sampai 27 Februari 2017 di Gedung Rusunawa Karangrejek, Jl. Baron Km. 1, Wonosari, Gunungkidul pada hari kerja. Validasi dan verifikasi data 28 Februari- 6 Maret 2017. Lantas pengumuman penentuan calon penghuni pada tanggal 13 Maret 2017. (Kandar)