Residivis Maling Ternak Diamankan, Hasil Curian Sebagian untuk Judi

oleh -
Residivis
Residivis pencuri ternak akan dijatuhi hukuman. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),— A (47) Banyumas, Jawa Tengah diamankan petugas kepolisian Sabtu, (22/04/2023) lalu. A alias P ini mulanya diduga kuat hendak mencuri ternak di wilayah Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. A merupakan residivis. Sebelumnya dia pernah melakukan aksi yang sama kemudian dipidana.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, pengamanan A dilakukan usai gerak geriknya mencurigakan di kandang ternak warga.Kecurigaan warga buian tanpa alasan. Sebab, dia sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian ternak.

“Sudah pernah melakukan pencurian pada 2010 silam. Saat itu dipidana 1 tahun penjara,” kata AKBP Edy di halaman Mapolres Gunungkidul Selasa, (2/5/2023).

Tak kapok, A kembali melakukan aksi yang sama pada tahun 2021. Namun, pada pencurian yang ke dua ini warga tak melaporkannya ke pihak berwajib.

Tak berhenti, A kembali melakukan pencurian ternak pada 12 April 2023 lalu. Dia bahkan mengajak 3 rekan dengan membawa mobil bak terbuka.

Apes, mobil yang digunakan terjebak lumpur dalam perjalanan di kawasan kampung lokasi rencana pencurian.

“Saat terjebak A pergi meninggalkan rekannya dengan dalih mencari bantuan. Mobil yang terjebak kemudian diketahui warga yang lantas melapor ke pihak berwajib,” terang kapolres.

Dari pendalaman kasus, rekan A tak tahu menahu. Mereka mengaku hanya diajak mengambil ternak. Sepengetahuan mereka ternak yang akan diambil bukan hasil curian.

Disampaikan lebih jauh, rekan-rekan A sama sekali tak curiga. Sebab, A sebelumnya merupakan warga Kalurahan Jepitu.

“Rekan-rekan A kemudian kami lepas. Terhadap A kami kenakan Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman maksimal 7 atau 9 tahun penjara,” sambung AKBP Edy.

Kapolres menjelaskan, A terbukti merusak kandang hendak mengambil ternak milik warga Jepitu. Warga setempat dan perangkat kalurahan yang tahu gerak-gerik A pun mengamankannya bersama jajaran Polsek Girisubo.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain mobil bak terbuka jenis L300, terpal serta tali tambang.

“Pengakuan A karena alasan ekonomi. Namun sebagian juga untuk judi,” tukas kapolres. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar