Remisi Natal Diberikan ke Warga Binaan Lapas Perempuan

oleh -305 Dilihat
oleh
remisi
Ilustrasi. foto: internet.

YOGYAKARTA, (KH),– Remisi momentum Hari Besar Natal diberikan kepada 7 warga binaan Lembaga Pemasyarakat Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul. 1 dari 7 warga binaan bahkan dinyatakan bebas.

Kepala LPP Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina menyampaikan, remisi pengurangan masa tahanan yang diberikan telah memenuhi syarat dan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Pengurangan masa penahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Besaran durasi remisi tergantung dari keputusan pusat,” kata Ade belum lama ini.

Warga binaan yang mendapat remisi diantaranya berasal dari tahanan penyalahgunaan narkotika dan pidana umum. “3 dari kasus penyalahgunaan narkotika dan sisanya dari pidana umum,” ujar Ade.

Lebih jauh disampaikan, jumlah penerima remisi tersebut telah sesuai dengan usulan yang sebelumnya disampaikan ke pusat. Pihaknya bersyukur semua usulan dengan dasar berbagai pertimbangan yang disampaikan dapat disetujui. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar