WONOSARI, (KH),– Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, puluhan Nara Pidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Wonosari Gunungkidul memperolah pengurangan masa tahanan atau remisi.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Wonosari, Ardiyana menyebutkan, napi yang mendapat remisi ada 40 orang. Adapun remisi yanhg diberikan mulai dari 15 hari sampai 1 bulan. Mereka merupakan napi dengan berbagai kasus, diantaranya kriminalitas, narkoba serta tindakan asusila.
“20 napi mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 19 napi mendapat pengurangan 1 bulan, serta 1 napi lainnya mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan ditambah 15 hari,” jelas Ardiyana, Minggu, (24/5/2020).
Sama halnya dengan di Rutan kelas II B Wonosari, remisi juga diberikan kepada sejumlah anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta di Wonosari.
Kepala LPKA Teguh Suroso mmengutarakan, remisi selama 15 hari diberikan kepada 7 dari 10 anak binaan. (Kandar)