Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, SH, mengatakan, upaya Cita Kondisi (Cipkon) mulai digalakkan menjelang bulan Ramadhan.
“Cipkon menyasar penyakit masyarakat, diantaranya peredaran miras bahkan narkoba,” kata AKP Tri Wibowo.
Pihaknya mengungkapkan, dari pemilik warung kelontong berinisial S (50) petugas berhasil mengamankan 24 botol miras jenis Ciu. Pemilik warung tidak memiliki ijin sehingga melanggar Perda Kab Gunungkidul, nomor 4 tahun 2010 tentang minuman beralkohol.
AKP Tri Wibowo menandaskan, semenjak resmi bertugas sekitar dua minggu lalu akan berusaha membersihkan Gunungkidul dari peredaran miras tanpa ijin serta peredaran narkoba.
Sementara pada hari yang bersamaan, upaya Cipkon di wilayah Kecamatan Ponjong petugas tak menemui adanya pelanggaran peredaran miras. (Kandar)