7 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi

oleh -1485 Dilihat
oleh
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Gunungkidul. (dok. Humas Polres Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Awal tahun ini jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Gunungkidul.

Petugas telah mengamankan sedikitnya 7 pelaku. Mereka diantaranya MST, SDS, JKP, KVN, RAG MCD, dan MTF. Para pelaku ini kebanyakan berasal dari luar Gunungkidul, akan tetapi terungkap setelah tindakan penyalahgunaan obat terlarang tersebut dilakukan di Gunungkidul.

“Diamankan ratusan pil berlogo Y atau disebut pil sapi. Selain obat terlarang juga diamankan barang bukti lain yang mendukung kegiatan transaksi,” kata Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti dalam jumpa pers, Kamis (7/1/2020) di Mapolres Gunungkidul.

Keterangan AKP Dwi dilanjutkan, pelaku yang ditangkap umumnya bertindak sebagai pengedar. “Cara pemasaran dilakukan dengan online dan jaringan pertemanan,” imbuh dia.

Guna pengusutan lebih lanjut, petugas saat ini tengah melakukan proses penyelidikan. Jajaran kepolisian saat ini juga masih memburu 3 pelaku lain yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih jauh Astuti mengatakan, alasan ekonomi menjadi motif tindakan mengedarkan obat terlarang itu. Selain itu, mereka yang memiliki beralasan untuk konsumsi pribadi.

“Jenis narkotika yang paling sering dijualbelikan selama ini yakni pil sapi. Penggunaan obat-obatan seperti ini bisa bisa memicu tindak kriminalitas lain,” ujar Astuti.

Guna mempertanggungjawabkan tindakan mereka, para pelaku diancam Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar