WONOSARI,(KH),– Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) yang diberlakukan di Gunungkidul sejak tanggal 11 Januari silam telah memasuki hari ke 10.
Hingga hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja masih mengandalkan sanksi teguran bagi para pedagang yang melanggar aturan, terutama aturan tentang pembatasan 25 persen kapasitas pengunjung rumah makan.
Sat Pol PP sampai saat ini belum melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran instruksi Bupati.
Hal ini diungkapakan Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP Gunungkidul, Sugito kepada media, Kamis (21/1/2021)
“Sampai saat ini ada 50 pelaku usaha yang ditegur lantaran tidak sesuai dengan ketentuan PSTKM,” ujarnya.
Sugito melanjutkan, bahwa kerumunan di rumah makan masih menjadi bahan evaluasi. Kendati demikian ia mengklaim pelaku usaha yang pada awalnya tidak mematuhi kuota makan di tempat 25% ketika sudah ditegur kemudian patuh.
“Prosedurnya memang harus demikian, teguran dilakukan bertahap. Prosedur teguran pertama, kedua, ketiga, terus teguran tertulis dan pembubaran. Tapi mereka baru ditegur pertama sudah mematuhinya,” ujar Sugito.
“Batasan dari masing-masing sanksi hanya tiga hari. Jika nantinya tiga hari belum diindahkan maka Sat Pol PP terpaksa akan melakukan penutupan,” imbuhnya.
Sugito menambahkan bahwa sampai saat ini untuk tindakan penutupan belum pernah dilakukan.
Selain rumah makan, Sugito juga menambahkan bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan patroli di lokasi wisata, institusi pendidikan, toko, pasar kemudian jalur perbatasan.
“Jika aturan PSTKM ini diperpanjang, Kami siap untuk menegakan aturan, fisik personil siap, kami juga selalu mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. [Edi Padmo]