
PURWOSARI, (KH),– Dua siswi SMA asal Bantul menjadi korban nafsu birahi SB (27), pemuda asal Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul. Dua Gadis di bawah umur itu diperkosa secara bergantian di penginapan di Wilayah Desa Girijati, Kecamatan Purwosari.
Kapolsek Purwosari, AKP Budi Kustanto, S.H mengatakan, Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Senin, (8 10/2018) malam lalu. Kemudian baru dilaporkan oleh kedua korban ke Polsek Purwosari pada Kamis, (11/10/2018).
“Kejadian tersebut berawal ketika SB bersama ke dua korban bertemu di JJLS Sanden, Bantul pada Senin (8/10/2018) sore. Hingga larut malam, ketiganya berkumpul dan menenggak minuman keras,” terang AKP Budi Kustanto.
Setelah itu, ke dua korban diajak pergi bersama SB ke salah satu Hotel kelas mawar di wilayah Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul. Dalam kondisi mabuk berat, kedua gadis itu lalu diajak pelaku untuk menginap di penginapan.
Melihat dua gadis tak berdaya, timbul niat jahat SB. Tak puas dengan menyetubuhi satu gadis, secara bergantian SB memperkosa kedua gadis yang tak sadar karena pengaruh miras.
Kedua gadis SMA baru menyadari menjadi korban pemuas nafsu SB pada keesokan harinya. Saat bangun keduanya mengalami kesakitan pada bagian kelamin. Bahkan celana dalam keduanya juga masih dalam kondisi terlepas. Setelah pulang kemudian sampai di rumah, keduanya lalu menceritakan apa yang dialami kepada orang tua masing-masing. Tak terima dengan perbuatan SB orang tua korban melapor ke Polsek Purwosari.
Mendapat laporan, Polisi tak mau buang waktu, anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aipda Erwin Alfiandi langsung meluncur mencari keberadaan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aipda Erwin Alfiandi mengungkapkan, polisi bergerak mendatangi kediaman SB. Namun SB tak ditemukan.
“Setelah mendapat keterangan, Pengejaran SB kemudian dilanjutkan ke tempat kerjanya di wilayah Sewon,” tutur Aipda Erwin. Di tempat kerja tersebut, SB ditangkap tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Kandar)