GUNUNGKIDUL, (KH),— Jajaran Polsek Playen, Kabupaten Gunungkidul meringkus pencuri kayu Cendana beberapa waktu lalu. Sebelum melakukan penyelidikan dan penangkapan, pihak kepolisian memperoleh laporan adanya tindakan penebangan pohon di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Watusipat, Gading V, Gading, Playen, Gunungkidul.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi menginformasikan, semenjak laporan diterima dari petugas kehutanan, jajarannya lantas bergerak melakukan upaya pengungkapan.
“Pada Senin, 25 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB saat pelapor melaksanakan patroli hutan dengan berjalan kaki, pelapor melihat ada lubang bekas galian di tanah dan terdapat potongan batang serta ranting pohon jenis Cendana di sekitar lubang galian tersebut. Selanjutnya pelapor mengecek lokasi lain dan menemukan ada bekas galian lain di tanah beserta potongan batang pohon Cendana dan bekas ranting,” tutur Kapolsek, Selasa, (24/5/2022).
Kemudian pelapor mengamankan barang bukti potongan kayu Cendana tersebut di pos jaga Perhutani serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh unit Reskrim Polsek Playen didapat informasi bahwa pelaku dalam kejadian tersebut mengarah ke warga Banaran, Playen berinisial FS.
FS lantas dicari lalu dilakukan interogasi. FS pun mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian kayu Cendana di lokasi tersebut.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Playen mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut AKP Hajar.
Tak hanya mengamankan FS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, gergaji, tas, bor tangan, sabit serta 14 potongan kayu Cendana.
FS dalam peekara ini akan dikenai sanksi berdasar pasal 12 huruf b dan atau c Jo pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau c UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Kandar)