Polres Ungkap Kasus Kriminalitas, Warga Semin Terancam 7 Tahun Penjara

oleh -6010 Dilihat
oleh
Polres Gunungkidul menggelar press releasepengungkapan kasus kriminalitas di Gunungkidul. (KH/ Wibowo)
Polres Gunungkidul menggelar press releasepengungkapan kasus kriminalitas di Gunungkidul. (KH/ Wibowo)

WONOSARI, (KH),– Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor) terancam meringkuk dibalik jeruji besi. Dalam keterangan pada Press Release yang digelar Polres Gunungkidul, Selasa, (26/9/2017) disebutkan, 4 pelaku berhasil diamankan polisi, namun satu diantaranya masih berada dibawah umur.

Dari keterangan para pelaku Curanmor, sebagaimana disampaikan Kapolres Gunungkidul, Ajun Komusaris Besar Polisi (AKBP), Muhammad Arif Sugiarto, dua pelaku Curat dan Curanmor berhasil melakukan pencurian sebanyak 6 sepeda motor di berbagai tempat berbeda di wilayah Gunungkidul.

“Diamankan pula 3 buah Playstation dan 1 buah Ponsel dari kasus pencurian yang terjadi di Padukuhan Pandanan RT 02/12, Desa Sumberejo, Semin, Gunungkidul,” terang Kapolres Gunungkidul, Ajun Komusaris Besar Polisi (AKBP), Muhammad Arif Sugiarto.

Rinci Kapolres, dua pelaku yang berinisial YEN (19) dan AA (18), merupakan warga Desa Bendung, Kecamatan Semin. Keduanya dinilai merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Muhammad Arif Sugiarto memaparkan, hasil kejahatan para pelaku berupa 6 sepeda motor diantaranya; sepeda motor jenis Smash dicuri di Semanu, yamaha RX King di kecamatan Playen, dan satu lagi sepeda motor di kecamatan Ngawen. Lalu sepeda motor jenis Yamaha Vega di wilayah kecamatan Semin, serta dua lokasi pencurian lainnya berada di Kecamatan Nglipar berupa sepeda motor jenis Yamaha Vega R dan Honda Beat.

“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berinisial YEN menjadi otak kejahatan tersebut. Ia merupakann residivis yang baru saja keluar dari tahanan di wilayah Solo,” imbuhnya.

Atas indakannya, keduannya dijerat dengan pasal 363 ayat 3e dan 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, kasus lain yang diungkap berupa penjambretan. Polisi berhasil menangkap (NN) warga Jatingarang, Weru, Sukoharjo, Jawatengah. NN dijerat dengan pasal 362 ayat 3e dan 4e dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar