Polisi Sita Puluhan Botol Miras Dari Pengedar Di Wilayah Ngawen

oleh -
oleh
Polisi mengamankan puluhan botol miras. Foto: Humas Polres Gunungkidul.
iklan dprd
Polisi mengamankan puluhan botol miras. Foto: Humas Polres Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pada pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polres Gunungkidul, sabtu, (19/5/2018) kemarin berhasil diamankan puluhan botol miras dari tangan pengedar di wilayah Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul.

Kasat Narkoba AKP Tri Wibowo, SH didampingi Kasat Sabhara, AKP Waluyo Wintoro mengatakan, Selain puluhan minuman keras yang berhasil diamankan juga disita dua jerigen miras jenis ciu sisa oplosan.

“Dari gudang milik pengedar berinisial JT (29) petugas menyita 24 botol Vodka merk Asoka sudah kadaluarsa dan 15 botol  Whisky merk Asoka kondisi kadaluarsa. Selain itu dua jerigen sisa ciu oplosan,” papar Kasat Narkoba AKP Tri Wibowo, SH.

Pemilik miras memberikan keterangan kepada petugas memang telah melakukan penjualan miras. Pada saat dilakukan razia pemilik mengatakan persediaan minuman beralkohol tersebut telah menipis.

iklan golkar idul fitri 2024

Mengenai tindak lanjut hasil Operasi pekat Progo tersebut, terhadap JT dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Kepada pemilik miras disangkakan pelanggaran Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2010 tentang minuman beralkohol.

“Demi ketertiban dan keamanan, dimohon masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui  di lingkungan sekitar ada penjualan miras,” himbau AKP Tri Wibowo. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar