“Dari gudang milik pengedar berinisial JT (29) petugas menyita 24 botol Vodka merk Asoka sudah kadaluarsa dan 15 botol Whisky merk Asoka kondisi kadaluarsa. Selain itu dua jerigen sisa ciu oplosan,” papar Kasat Narkoba AKP Tri Wibowo, SH.
Pemilik miras memberikan keterangan kepada petugas memang telah melakukan penjualan miras. Pada saat dilakukan razia pemilik mengatakan persediaan minuman beralkohol tersebut telah menipis.
Mengenai tindak lanjut hasil Operasi pekat Progo tersebut, terhadap JT dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Kepada pemilik miras disangkakan pelanggaran Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2010 tentang minuman beralkohol.
“Demi ketertiban dan keamanan, dimohon masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui di lingkungan sekitar ada penjualan miras,” himbau AKP Tri Wibowo. (Kandar)