Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Ke Pelajar Gunungkidul

oleh -
oleh
Konferensi Pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Gunungkidul. foto: Humas Polres Gunungkidul.
iklan dprd

WONOSARI, (KH),– Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil membekuk dua sindikat penjual dan pengedar pil sapi Gunungkidul.

Dari dua sindikat yang terdiri dari lima orang penjual dan pengedar, polisi menyita sebanyak 5000 obat terlarang yang akan diedarkan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady,S.H,S.I.K,M.H, Kamis, (28/3/2019) mengatakan, penangkapan PP (22) warga Dusun Kalangan, Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo merupakan kunci awal pengungkapan salah satu sindikat peredaran pil sapi.

Polisi menangkap PP di Padukuhan Karangmojo 1. Dari hasil penyelidikan, PP, terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari tangannya disita 70 butir pil dengan logo ‘Y’.

iklan golkar idul fitri 2024

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, diketahui PP memperoleh obat tersebut dari pemuda berinisial FN,” jelas Kapolres.

Setelah FN tertangkap, menurut pengakuannya FN mendapat obat terlarang dari OSD di daerah  Sleman. Dari kedua pelaku setidaknya diamankan 307 butir pil sapi.

Sindikat kedua mulanya diungkap pada 23 Maret 2019 lalu. Satres Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus peredaran pil jenis Tramadol di wilayah kecamatan Ponjong. Polisi mengawalinya dengan menangkap DN di Jalan Semanu-Ponjong, Kecamatan Ponjong. Dari tangan DN petugas berhasil mengamankan 150 butir pil berlogo Y atau Trihexipenidyl.

“DN adalah warga Sleman yang mengaku mendapatkan pil Tramadol dari seorang pelaku berinisial DS yang ditangkap di Jogotirto, Brebah, Sleman. Di sana kami sita 4.370 butir pil,” sambung AKBP Ahmad Fuady.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady,S.H,S.I.K,M.H menghimbau bagi orang tua yang memiliki anak remaja untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan. Menurutnya peran orang tua sangat memungkinkan untuk bekontribusi memutus mata rantai peredaran obat terlarang ini di Gunungkidul.

Sebagaimana disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, para pelaku penyalahgunaan obat terlarang selama ini menjual pil tersebut kepada kalangan pelajar dan remaja di Gunungkidul.

Daya pikatnya, lantaran obat dijual dengan harga murah serta efek yang ditimbulkan dianggap menarik bagi pengguna.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal, 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UURI No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar