WONOSARI, (KH),— Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul menyiapkan distribusi pupuk bersubsidi untuk tahun 2021.
Kepala DPP, Ir. Bambang Wisnu Broto mengatakan, dasar yang dijadikan acuan dalam distribusi pupuk bersubsidi tahun 2021 yakni Permentan 09/2021.
“Selain itu sejak 1 September 2020 pendistribusian pupuk bersubsidi sudah menggunakan kartu tani sesuai arahan dari Direktorat Jenderal PSP Kementan RI. Sehingga di tahun 2021 menjadi kewajiban untuk mensukseskan penggunakan kartu tani dalam penebusan pupuk bersubsidi,” kata Bambang, Selasa (12/1/2020).
Adapun distribusi pupuk bersubsidi di Gunungkidul tahun 2020 dicapai realisasi penebusan urea mencapai 11.223,4 ton atau 86,25 % dari alokasi 13.012,88 ton; sedang NPK mencapai realisasi penebusan 100% sebesar 5.763 ton; pupuk SP-36 mencapai realisasi 86,2 % atau 674 ton dari alokasi 782 ton; pupuk ZA mencapai 92,02 % atau 710,36 ton dari alokasi 772 ton.
Sementara itu, Kasi Sarpras Tanaman Pangan DPKP DIY, Sigit Harjono, SP.,MP., menjelaskan, sesuai Permentan 09/2021 tentang alokasi pupuk bersubsidi dan HET pupuk bersubsidi terdapat kenaikan harga per satuan kilogram dari pupuk bersubsidi sebelumnya, yaitu urea menjadi Rp 2.250 per kg dari sebelumnya Rp 1.800 per kg; pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kg; pupuk SP36 menjadi Rp 2.400 per kg; dan pupuk ZA menjadi Rp 1.700 per kg, juga pupuk organik padat/granul Petroganik menjadi Rp 800 per kg dari sebelumnya Rp 500 per kg.
“Tahun 2021 terdapat pupuk bersubsidi baru yaitu pupuk organic cair dengan harga Rp 20.000 per liter,”
Pihaknya juga menginformasikan untuk tahun 2021 Gunungkidul mendapatkan alokasi pupuk urea sebesar 17.979 ton atau 97,3% dari pengajuan eRDKK petani. Sedang pupuk NPK mendapat alokasi 8.251 ton atau 45% dari pengajuan eRDKK petani. Pupuk SP-36 mendapat 1.421 ton atau 86,2% dari pengajuan eRDKK petani; pupuk ZA mendapat alokasi 687 ton atau 100% dari pengajuan eRDKK.
Dibanding tahun yang lalu alokasi 2021 lebih tinggi sehingga diharapkan akan mencukupi untuk kebutuhan pupuk bersubsidi di Gunungkidul.
Mengenai tata cara penebusan utamanya tetap menggunakan kartu tani. Namun demikian untuk kartu tani yang hilang, atau terdapat kesalahan misal kuota kosong dan lainnya masih memungkinkan penebusan secara manual dengan format yang disediakan.
“Dengan catatan petani terdaftar di eRDKK. Hal tersebut sambil juga diupayakan pembetulan kartu tani yang terdaftar di SIMPI milik BRI,” jelasnya. (Kandar)