“Peredaran uang palsu di Gunungkidul mengalami peningkatan meski tidak sebanyak di daerah lain,” ungkap Asnawi Mukti.
Sebagaimana diketahui kasus peredaran uang palsu tersebut sudah selesai divonis hakim pada pada periode tahun 2016/2017. Barang bukti tersebut terdiri dari 81 lembar pecahan Rp. 50.000 dan 711 lembar pecahan Rp. 100.000.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH, menghimbau kepada masyarakat jika mendapati uang palsu yang beredar untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Masyarakat dimohon untuk segera melaporkan jika mendapati uang palsu. Kami akan terus berusaha mengungkap tindak kriminal yang merugikan masyarakat,” tandasnya. (Kandar)