Perda Penataan Toko Modern Berjejaring Seperti Tak Berpengaruh

oleh -
oleh
Toko kelontong sepi terkena dampak toko modern, Foto: KH/ Kandar
iklan dprd
Toko kelontong sepi terkena dampak toko modern, Foto: KH/ Kandar
Toko kelontong sepi terkena dampak toko modern, Foto: KH/ Kandar

WONOSARI, (KH)— Seperti berita sebelumnya, bahwa eksistensi toko kelontong dan pasar tradisional merasa sangat terancam dengan semakin maraknya toko modern  berjejaring, maka sebagai bentuk antisipasi dan kontrol agar tidak merajalela ,Pemerintah mengaturnya dalam sebuah Perda.

Disampaikan Supriyadi Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop ESDM bahwa sebagai antisipasi keberadaan toko modern dapat menganggu eksistensi toko kelontong dan pasar tradisional, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern menyebutkan diantaranya minimarket atau toko dengan sistem pelayanan mandiri tidak diperbolehkan berjarak kurang dari 300 M dari pasar tradisional.

“kemudian juga tidak diperbolehkan berjarak kurang dari 200 M dari toko atau minimarket lain, kemudian tidak kurang dari 100 M dari toko non modern berijin usaha dagang,” jelasnya, Jumat, (11/12/2015).

Diakui, sebelum keluarnya Perda pada tahun 2012 itu, toko berjejaring sudah berkembang disejumlah titik, sehingga sangat berdampak pada toko kelontong milik masyarakat yang jelas-jelas kalah dari sisi modal.

iklan golkar idul fitri 2024

Data yang ada menunjukkan, tahun 2015 di seluruh Gunungkidul terdapat toko berjejaring sebanyak 22 buah, bahkan dari jumlah anjuran maksimal 2 toko untuk tiap kecamatan, Wonosari malah terdapat 5, sehingga kelebihan 3.

Aturan itu menurut beberapa pemilik toko kelontong kenyataannya masih dirasa belum memberikan perlindungan kepada toko kelontong atau pasar tradisional, seperti diungkapkan Yudi pemilik Toko Waluyo, pengaturan jarak seakan tak ada pengaruhnya, tetap saja konsumen banyak yang pindah.

Perda yang mengatur jarak toko jejaring dengan toko non jejaring lain minimal ada 100 M, adapun toko yang dimaksud adalah toko yang memiliki ijin. Hal seperti ini yang kemudian membuat toko kelontong skala menegah kebawah tidak dianggap/ diperhitungkan dalam ijin pendirian toko jejaring baru lantaran tak mengupayakan ijin walau berdiri lebih awal.

“Seperti di daerah-daerah itu, kalau cuma warung skala kecil kebanyakan nggak mengupayakan ijin, mau bagaimana lagi, apabila meski jarak lebih dari 100 M pembeli banyak yang pindah” Keluh Yudi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar