Penyerang Bersenjata Parang Terancam Pasal Berlapis

oleh -304 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polres Gunungkidul pengungkapan kasus kriminalitas di Playen, Gunungkidul. (ist)

WONOSARI, (KH),– Melakukan tindakan kriminal, 3 pemuda, FC (19), AW (19), dan AA (15) diproses hukum. Mereka dipidana karena melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana dalam kesempatan pers release, Rabu (28/10/2020) mengatakan, kasus yang berhasil diungkap terjadi pada  26 September 2020 lalu di ruas jalan Playen-Dlingo, Getas, Playen, Gunungkidul.

Jelas AKP Riyan, para pelaku menyerang hingga mengakibatkan korban, TF (18), warga asal Dlingo, Bantul mengalami luka sobek di bagian jari tangan.

“Penyerangan terjadi saat korban sedang mengendarai motor bersama temannya. Kemudian dipepet pelaku lantas disabet senjata tajam,” jelas dia.

Pasca kejadian, korban kemudian melapor kepada pihak berwajib di Polsek Playen. Anggota Polsek Playen sembari melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Dlingo lantas melakukan upaya pengejaran.

“Dua pelaku, FC dan AA lebih dulu diamankan warga,” kata AKP Riyan. Kedanya lantas digelandang ke Mapolres Gunungkidul.

Dari hasil pegembangan, masih ada pelaku lain yang turut serta dalam tindakan kriminal. Polisi lantas melakukan upaya penangkapan terhadap AW pelaku lain yang sebelumnya berhasil lolos.

AW lantas berhasil diamankan pada 29 September lalu di kediamannya di Mergangsan, Yogyakarta. Terhadap ketiganya penegak hukum menindak dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI 12/1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

“AA tidak ditahan karena masih di bawah umur,” tukas AKP Riyan.

Selain para pelaku, barang bukti yang disita oetugas diantaranya 1 buah senjata tajam berupa parang sepanjang 32 cm, 2 unit sepeda motor matic, serta pakaian milik pelaku saat beraksi. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar